Jan Gijssels dan Mark van Hoecke mendefinisikan teori hukum sebagai ilmu yang memiliki sifat menerangkan maupun menjelaskan mengenai hukum. Teori hukum sendiri dapat diartikan sebagai sebuah disiplin materi yang pada perkembangannya dipengaruhi dan memiliki kaitan yang besar dengan ajaran hukum umum. Jan Gijssels dan Mark van Hoecke juga memandang bahwa terdapat kesinambungan antara ajaran hukum umum yang ada dan terbagi menjadi dua aspek yang ada di bawah ini. Ø Teori hukum merupakan kelanjutan dari ajaran hukum umum yang memiliki objek disiplin mandiri, yang diantaranya yaitu dogmatik hukum yang berada di satu sisi dengan filsafat hukum yang berada di sisi lainnya. Dalam perkembangannya, teori hukum juga diakui sebagai disiplin ketiga disamping dalam fungsinya untuk melengkapi filsafat hukum serta dogmatik hukum, yang masing-masing memiliki wilayah serta nilai nya sendiri. Ø Teori hukum juga dipandang sebagai ilmu a-normatif yang memiliki bebas nilai yang memb...
Menurut Hans Kelsen, teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan hanya mengenai hukum yang seharusnya. Yang dimaksud dari teori hukum menurut beliau adalah teori hukum murni, yang juga bisa disebut sebagai teori hukum positif. Teori hukum murni atau teori hukum positif yang dimaksud karena hanya menjelaskan hukum serta berupaya untuk membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak memiliki sangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, Hans Kelsen juga menjelaskan apa yang dimaksud dari hukum dan bagaimana hukum tersebut ada.